jpnn.com - Polres Siak mengungkap alasan menetapkan seorang guru SMP Sains Tahfizh Islamic Center berinisial IP (35) jadi tersangka dalam kasus kecelakaan fatal, berupa ledakan yang menewaskan seorang siswa saat ujian praktik di sekolah tersebut.
Kepala Polres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, menjelaskan penetapan tersangka terhadap IP didasarkan pada unsur kealpaan atau kelalaian.
Dia mengatakan sebagai guru pembimbing, tersangka diketahui sudah mengetahui bahwa proyek sains yang dibuat korban merupakan senjata yang menggunakan bahan peledak.
?"Tersangka IP sudah mengetahui bahwa karya siswa tersebut dapat mengeluarkan ledakan. Korban juga sudah memaparkan bahan-bahan yang digunakan serta cara kerjanya. Namun, tersangka tetap memberikan izin kepada korban untuk mempraktekkannya di lapangan hingga terjadi insiden mematikan ini," kata Kapolres di Siak, Selasa (14/4/2026).
Ade menjelaskan bahwa dalam kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa 16 orang saksi, termasuk siswa, guru, dan dokter forensik. Sejumlah barang bukti juga telah disita, di antaranya printer 3D, laptop dan Kamera.
Kemudian ?pecahan material printing 3D berbentuk popor dan lade senapan, dua buah besi hitam panjang 70,5 centimeter dan 81 cm serta 60 butir besi bulat.
Selain itu, polisi juga menyita serbuk hitam, sumbu, mancis, dan potongan obat nyamuk yang diduga sebagai bahan pemicu ledakan.
?Tersangka IP dijerat dengan Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas kealpaannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.








































