jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menyebut kasus penembakan tiga polisi di Lampung dengan terduga pelaku dari TNI bisa saja disidangkan di peradilan umum.
Menurut dia, opsi itu mungkin terjadi apabila prajurit TNI yang diduga menembak tiga polisi bukan dalam rangka menjalankan tugas.
"Jika memang itu bukan dalam melaksanakan tugas, dia bisa diadili di pengadilan umum," kata Wayan kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3).
Namun, Wayan meminta kasus penembakan diusut soal sosok yang kemungkinan menyuruh prajurit TNI diduga menembak tiga polisi.
"Apakah ada perintah atasan dari pelaku ini atau mereka berdiri sendiri dan kejadiannya spontan begitu," lanjut legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.
Menurut Wayan, terduga pelaku penembakan tiga polisi berpotensi kena pasal berlapis, Pasal 359, 338, dan 340 KUHP.
"Kami kawal ini, karena tiga nyawa bertugas yang sedang memberantas judi melayang begitu," ujarnya.
Sebelumnya, tiga polisi tewas ditembak saat menggerebek lokasi sabung ayam, yakni Kapolsek Negara Batin Way Kanan Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M. Ghalib Surya Nanta.