jpnn.com, JAKARTA - Seratus aktivis 98 masih menuntut Presiden RI Prabowo Subianto untuk mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah peristiwa pengemudi ojol tewas dilindas rantis Brimob.
Perwakilan seratus aktivis '98 Ubedilah Badrun menyebutkan peristiwa rantis Brimob melindas pengemudi ojol masuk pelanggaran HAM berat, sehingga wajar mereka menuntut pencopotan Jenderal Listyo.
"Kami telah dengan tegas memberikan semacam warning kepada Prabowo agar memberhentikan Kapolri," kata Kang Ubed sapaan Ubedilah Badrun melalui layanan pesan, Kamis (4/9).
Menurut Kang Ubed, peristiwa rantis Brimob melindas ojol pada Kamis (28/8) kemarin merusak citra Indonesia di dunia, sehingga layak seratus aktivis 98 menuntut pencopotan Kapolri.
"Makin buruk jika Presiden tidak mengambil langkah tegas terhadap elite institusi yang paling bertanggung jawab dalam pengamanan demonstrasi yaitu Kapolri, apalagi sudah menjadi perhatian PBB," kata Kang Ubed.
Namun, dia menyebut aktivis 98 menyayangkan sikap Presiden Prabowo yang tak kunjung mencopot Jenderal Listyo setelah peristiwa pelindasan rantis Brimob.
"Menyayangkan sikap Prabowo yang tak kunjung memenuhi tuntutan kami yang juga tuntutan publik untuk mencopot Kapolri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, etik, dan konstitusional," lanjut Kang Ubed.
Dia mengatakan pencopotan Jenderal Listyo dari Kapolri sesungguhnya menjadi agenda reformasi kepolisian.