jpnn.com - JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengungkap kerugian negara akibat praktik kecurangan ekspor dalam 34 tahun mencapai USD908 miliar atau sekitar Rp15,4 triliun.
"Selama 34 tahun apa yang terjadi? Yang terjadi adalah apa yang disebut under-invoicing. Under-invoicing sebenarnya fraud atau penipuan," kata Presiden Prabowo saat berpidato dalam Rapat Paripurna DPR RI, Gedung Nusantara, Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5).
Kecurangan itu, di antaranya under-invoicing adalah praktik curang importir atau eksportir yang sengaja melaporkan nilai barang dalam faktur (invoice) lebih rendah dari harga transaksi sebenarnya.
Under-counting merujuk pada praktik atau kesalahan pencatatan yang menghasilkan jumlah yang lebih rendah dari angka sebenarnya dan transfer pricing merujuk pada kebijakan penetapan harga untuk transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Menurut Prabowo, praktik kecurangan itu berlangsung selama bertahun-tahun dan menyasar komoditas bernilai tinggi seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.
"Itu adalah penipuan di atas kertas," ujar Presiden.
Prabowo mengatakan praktik tersebut dapat diketahui melalui pencatatan resmi di pelabuhan tujuan maupun ataupun catatan resmi dari badan-badan resmi dunia di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Bisa bohong di pelabuhan Indonesia. Kirim 10.000 ton batu bara, yang dilaporkan hanya 5.000 ton. Bisa di Indonesia (curang, red.), tetapi di sana (luar negeri, red.) tidak bisa, di sana dicatat," ujar Prabowo.







.jpeg)
































