jpnn.com - TASIKMALAYA - Kepolisian Resor Tasikmalaya, Jawa Barat, menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Lampung.
Pria inisial JCP (31) berprofesi sebagai PPPK itu ditangkap karena melakukan penipuan dan penculikan terhadap mahasiswi Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk bisa mengetahui, siapa saja korbannya," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Aiptu Josner Ringgo saat dihubungi melalui telepon seluler di Tasikmalaya, Kamis (17/9).
Menurut dia, Tim Unit PPA Polres Tasikmalaya menangkap tersangka JCP warga Provinsi Lampung karena telah membawa kabur mahasiswi asal Kabupaten Tasikmalaya ke daerah Lampung, Senin (7/9).
"Hasil pendalaman tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi penipuan dan penculikan dengan korbannya warga Tasikmalaya," katanya.
Namun, setelah muncul pemberitaan terkait penangkapannya itu, kata dia, ada satu orang perempuan di Kabupaten Cianjur yang juga mengaku menjadi korban dari tersangka tersebut dengan modus penipuan dan janji akan menikahinya.
"Awalnya mengaku satu orang korbannya, lalu ada laporan lagi satu, lalu baru mengaku hanya dua orang, ditanya lagi, tetap mengakunya dua orang," katanya.
Aiptu Josner Ringgo mengatakan kepolisian tidak akan mudah percaya terhadap pengakuan tersangka itu. Di sisi lain, pihaknya juga tidak bisa berandai-andai berapa banyak korban dari perbuatan tersangka itu.

















































