PPATK Blokir Rekening Tak Aktif 3 Bulan, Menko BG: Hak Masyarakat Terlindungi

22 hours ago 7

 Hak Masyarakat Terlindungi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menko Polkam Budi Gunawan atau BG memastikan hak masyarakat tetap terjamin dari isu pemblokiran rekening tak aktif selama tiga bulan Humas Kemenko Polkam

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan atau BG menyebut pemerintah memahami aspirasi masyarakat terkait kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening tidak aktif selama tiga bulan.

Menurut BG, pemerintah mendengar aspirasi bahwa masyarakat ingin ada jaminan terhadap dana mereka.

"Pemerintah memahami aspirasi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan," kata BG melalui keterangan persnya, Rabu (30/7).

Dia mengatakan pemerintahan era Prabowo Subianto akan memastikan perlindungan terhadap hak masyarakat menyikapi kebijakan blokir rekening PPATK.

"Pemerintah memastikan hak masyarakat tetap dijamin dan terlindungi dengan baik," lanjut BG.

Eks Kepala Badan Intelijen Negara (KaBIN) itu mengatakan pemerintah ke depan merespons dan mendengar dengan seksama keluhan masyarakat.

"Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan," ujar BG.

Sebelumnya, sejumlah legislator di DPR RI merasa keberatan terhadap kebijakan PPATK yang memblokir rekening tak aktif selama tiga bulan.

Menko Polkam Budi Gunawan atau BG memastikan hak masyarakat tetap terjamin dari isu pemblokiran rekening tak aktif selama tiga bulan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |