Polsek Mariana Ringkus Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Remaja 18 Tahun, Korban Trauma

1 month ago 32

Polsek Mariana Ringkus Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Remaja 18 Tahun, Korban Trauma

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka saat diamankan di Polsek Mariana. Foto: Dokumen polisi for JPNN.com.

jpnn.com, BANYUASIN - Unit Reskrim Polsek Mariana Polres Banyuasin meringkus seorang tersangka pelaku pencabulan terhadap remaja perempuan berinisial KPW (18).

Pelaku berinisial SHR (57) ditangkap Tim Pospol Merah Mata, Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi No. LP/B-08/VIII/2025.

"Aksi pelecehan terjadi di kantor marketing Galeri Perumahan Rivera, Desa Merah Mata, Selasa hingga Jumat (29 Juli–1 Agustus 2025). Tersangka sudah berulang kali melakukan tindakan cabul terhadap korban," ungkap Teguh, Selasa (5/8).

Menurut keterangan korban, pelaku mencium kening korban sebanyak 1 kali, lalu pelaku mengelus dan menarik tangan korban.

"Pelaku menepak pantat korban dan kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan korban," ujar Teguh.

Adapun puncak kejadian terjadi Jumat (1/8) sekitar pukul 12.30 WIB, mengakibatkan korban mengalami trauma berat hingga melaporkan kasus ini ke Polsek Mariana.

"Pelaku mengakui seluruh perbuatannya setelah menjalani interogasi mendalam," kata Teguh.

Lecehkan remaja 18 tahun, pria berinisial SHR diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Mariana.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |