Polsek Banjarmasin Timur Menggagalkan Peredaran 1 Kg Sabu-Sabu, Tangkap 2 Pelaku

3 hours ago 17

Polsek Banjarmasin Timur Menggagalkan Peredaran 1 Kg Sabu-Sabu, Tangkap 2 Pelaku

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi beserta Wakapolresta, Kapolsek Banjarmasin Timur dan Kasat Resnarkoba memperlihatkan barang bukti 1 kg lebih sabu-sabu dan puluhan butir ekstasi, Banjarmasin, Selasa (30/12/2025). (ANTARA/Gunawan Wibisono)

jpnn.com - BANJARMASIN - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram (kg) lebih dan menangkap dua pelaku.

Selain menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 10 kantong plastik yang berisi, petugas juga melakukan penyitaan 47 butir ekstasi.

"Ada dua pelaku yang kami tangkap dalam kasus ini yaitu M (43) dan FY (34), kedua pelaku ini ditangkap di tempat yang berbeda," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Cuncun Kurniadi di Banjarmasin, Selasa (30/12).

Kombes Cuncun mengatakan pengungkapan kasus ini berawal saat petugas mengamankan M di Jalan P. Antasari atau tepatnya di pinggir jalan masuk ke Pasar Kelurahan Kelayan Luar, pada Sabtu lalu.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan dua paket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2,95 gram.

"Kami lakukan interogasi terhadap M dan menyebut bahwa dia membeli sabu-sabu tersebut dari FY," kata Cuncun didampingi Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto.

Dia menambahkan bahwa petugas langsung melakukan pengembangan dan menuju rumah FY di Pekapuran Raya Gang Sirih, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Saat dilakukan penggerebekan FY tidak ada di rumah, namun petugas menemukan barang bukti narkotika sebanyak 10 kantong plastik yang berisi sabu-sabu dengan berat 1.432 gram dan 47 butir ekstasi.

Polsek Banjarmasin Timur menggagalkan peredaran satu kilogram sabu-sabu dan menangkap dua pelaku.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |