jpnn.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mulai mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan pasokan batu bara sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode tahun 2018–2026.
"Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, seperti PT OBP dan PT BRA," kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Irjen Totok mengatakan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan pada Sabtu (4/7).
Direktur Tindak Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkap tiga modus dalam kasus ini, yaitu dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok.
Kemudian, manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU.
Terakhir, dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.
Modus-modus tersebut diduga turut berkontribusi atas terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek.
Dalam penyidikan, diterapkan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama atau Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.







































