jpnn.com - Penyidik Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menaikkan status penanganan kasus dugaan pembakaran tiga santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Batukliang, ke tahap penyidikan.
"Sudah naik penyidikan sesuai hasil gelar perkara," kata Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Brata Kusnadi melalui sambungan telepon, Senin (6/7/2026).
Dia menyebut penyidik belum menetapkan tersangka karena masih memerlukan penguatan alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut.
Penyidikan mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan salah seorang korban meninggal dunia.
Dugaan tindak pidana tersebut dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selama tahap penyelidikan, penyidik telah memeriksa belasan saksi, mulai dari pelapor yang merupakan orang tua salah seorang korban, para korban, pengurus pondok pesantren, Kementerian Agama, hingga meminta keterangan ahli.
"Terakhir dengar pendapat ahli pidana dari Unram, tinggal itu saja," ujar Brata.
Penanganan perkara tersebut berada di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah.







































