Polri dan Kejaksaan Didesak Segera Tuntaskan Kebuntuan Kasus Pagar Laut Bekasi

2 hours ago 1

Polri dan Kejaksaan Didesak Segera Tuntaskan Kebuntuan Kasus Pagar Laut Bekasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Penegak hukum didesak untuk segera menuntaskan penanganan kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penegak hukum didesak untuk segera menuntaskan penanganan kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Proses hukum yang telah berjalan lama dinilai mandek dan belum kunjung memasuki tahap persidangan.

Padahal, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dan telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan. Kendala muncul karena Kejaksaan menilai kasus ini mengandung unsur tindak pidana korupsi yang perlu diselidiki lebih lanjut, sementara Polri tidak sepenuhnya sepaham. Perbedaan pandangan ini menyebabkan proses hukum tertahan.

Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menilai perbedaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum menjadi penghambat utama.

"Penegakan hukum harus lanjut. Komunikasi yang buntu antar penyidik dan penuntut harus diatasi lewat komunikasi di level pimpinan kedua instansi tersebut," ujar Chairul Huda di Jakarta, Rabu (11/9).

Huda mempertanyakan sikap Kejaksaan yang menyatakan ada unsur korupsi tetapi tidak mengambil alih penyidikan.

"Memang agak mengherankan, kalau Kejaksaan memandang ada unsur korupsinya, kenapa tidak Kejaksaan saja yang tangani? Sehingga Polri tetap pada perkara pidana umum yang ada," tegasnya.

Ia juga menduga ada kekuatan besar di balik lambannya penanganan kasus ini.

"Saya kira ini upaya menghambat penegakan hukum kasus ini, terlebih karena di belakangnya ada konglomerat besar," tambah Huda.

Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menilai perbedaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum menjadi penghambat utama.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |