jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat (GEMPUR) meminta Mabes Polri dan BPK mengusut dugaan tambang ilegal di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
Koordinator GEMPUR Ahmad Rizki Baihaqi menyebut salah satu tambang ilegal yang berada di wilayah tersebut diduga dikendalikan oleh perusahaan tambang PT WKM.
Ahmad mengatakan PT WKM diduga telah melanggar UU Minerba karena telah melakukan aktivitas produksi tanpa mengantongi izin reklamasi.
PT WKM, kata dia, juga tidak mematuhi UU terkait jaminan reklamasi yang harus disetor.
"Padahal dari aspek lingkungan dan kewajiban reklamasi, Pemprov Maluku Utara melalui Surat Nomor 340/5c./2018 telah menetapkan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi 2018–2022 dengan total nilai sebesar Rp13,45 M," ujarnya dalam aksi demo di Jakarta, Kamis (21/8).
"Tetapi, hingga sampai saat ini, PT. WKM hanya melakukan satu kali pembayaran jaminan reklamasi, yaitu pada 2018 sebesar Rp 124 juta, sangat jauh di bawah kewajiban yang telah ditetapkan Pemprov Malut," imbuhnya.
Selain sanksi pidana, GEMPUR juga mendorong agar PT WKM diberikan sanksi pencabutan izin usaha. Dia menilai hal itu diperlukan lantaran pada 2021, PT WKM juga diduga telah melanggar hukum karena menjual 90 ribu metrik ton dari bijih nikel yang menjadi aset sitaan negara.
Oleh karenanya, dia mendesak agar kepolisian dapat segera mengusut tuntas dan mengambil langkah hukum terhadap kejahatan lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT WKM.