bali.jpnn.com, DENPASAR - Satgas Gakkum Importasi Ilegal Dittipideksus Bareskrim Polri bersama Polda Bali berhasil mengungkap perdagangan impor barang dalam bentuk pakaian bekas pakai tidak dalam keadaan baru (thrifting) di Pasar Kodok Tabanan dengan omzet mencapai Rp 1,3 triliun.
Dalam operasi yang berlangsung selama dua bulan terakhir, Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengamankan dua orang tersangka.
Dua tersangka itu, masing-masing berinisial ZT dan SB, asal Tabanan, Bali.
Kedua tersangka berikut barang bukti hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu ditunjukkan kepada awak media di GOR I Gusti Ngurah Rai, Jalan Melati, Denpasar, Senin (15/12).
“Kedua tersangka diduga kuat mengimpor barang yang dilarang dalam bentuk pakaian bekas pakai tidak dalam keadaan baru (thrifting) selama kurun waktu 2021-2025,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, Senin (15/12).
Menurut Brigjen Ade, kedua tersangka terungkap melakukan pemesanan barang thrifting itu kepada WNA Korea dengan inisial KDS dan KIM.
Mereka kemudian mengirimkan pakaian impor bekas pakai itu ke Indonesia melalui Malaysia dengan tujuan akhir gudang milik tersangka ZT dan SB yang berlokasi di Bali.
“Pakaian bekas tersebut lalu dijual kepada para pedagang yang berada di Bali maupun wilayah lainnya di Indonesia,” kata Brigjen Ade Safri Simanjuntak.








































