Polres Rohil Menangkap Pelaku Pembakaran Jaring Ikan Nelayan di Panipahan

1 week ago 35

Polres Rohil Menangkap Pelaku Pembakaran Jaring Ikan Nelayan di Panipahan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pelaku pembakaran jaring nelayan ditangkap Polres Rohil. Foto:Source for JPNN.

jpnn.com - PEKANBARU - Tim Satreskrim Polres Rokan Hilir mengamankan seorang pria, Ismail alias Mail (29), yang melakukan pembakaran jaring ikan milik nelayan di wilayah Panipahan.

Tersangka ditangkap Tim Resmob Polres Rohil di wilayah Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

“Tersangka ini sempat melakukan pelarian dengan berpindah-pindah tempat,” kata Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, Senin (7/9).

Aldi menjelaskan kasus tersebut bermula pada Kamis 26 Maret 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, ketika korban Dewi Sagita Munthe menerima aduan dari anak-anaknya bahwa jaring ikan di dalam sampan miliknya telah terbakar. Lalu, Dewi bersama suaminya mendatangi sampan tersebut.

Di lokasi, mereka menemukan kain yang digulung dengan kayu dalam kondisi terbakar dan masih mengeluarkan asap.

Selain itu, ditemukan jeriken berukuran sekitar 10 liter serta jeriken bekas minyak Solar di sekitar lokasi.

“Akibat kejadian tersebut, empat bal jaring ikan milik korban mengalami kerusakan. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 10 juta. Kemudian (kasus ini)  dilaporkan ke Polsek Panimpahan,” jelas Aldi.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dipimpin Kasatreskrim Polres Rohil AKP Kris Tofel tarungkap keterlibatan Ismail sebagai pihak yang menyuruh Mesdi alias Edi Sita melakukan pembakaran terhadap bot korban.

Polres Rohil menangkap seorang pria pelaku pembakaran jaringan ikan nelayan di Panipahan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |