jpnn.com - Kepolisian Resor Rokan Hilir (Polres Rohil) bersama Bea Cukai Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 15 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Pengungkapan kasus PMI ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini dilakukan di perairan Panipahan, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, pada Minggu 31 Agustus 2025 dini hari.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan kasus ini terungkap setelah Tim Satgas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-9002 melakukan penindakan terhadap kapal mencurigakan.
Saat digeledah, ditemukan 19 orang di dalam kapal. Setelah diperiksa, 15 di antaranya adalah calon PMI ilegal dan 4 orang lainnya merupakan anak buah kapal (ABK) yang mengangkut mereka ke Malaysia.
“Ada 15 orang pekerja migran ilegal yang hendak diselundupkan. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Aceh, Lombok, Jawa Timur, dan Riau,” ujar Isa Kamis (4/9).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan enam orang tersangka, yakni SB alias Wak Ibun (52), nelayan asal Rokan Hilir, HR alias Iwan (43), warga Bagansiapiapi, IB alias Kindang (45), warga Sungai Sialang.
Kemudian CM alias Candek (35), nelayan asal Tanjung Balai Asahan, SD alias Sudir (37), dan HD alias Hendri (45).
Dua unit kapal yang digunakan untuk mengangkut para PMI, yakni KM Sepuluh Putri GT 20 No. 1350/PPF dan KM Putra Tunggal GT 20 No. 1351/PPF, turut diamankan sebagai barang bukti.