Polres Rohil Gagalkan Penyelundupan 15 PMI Ilegal ke Malaysia, 6 Orang Jadi Tersangka

1 week ago 20

Polres Rohil Gagalkan Penyelundupan 15 PMI Ilegal ke Malaysia, 6 Orang Jadi Tersangka

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapal yang digunakan para pelaku untuk menyelundupkan PMI Ilegal di Rohil. Foto:Polres Rohil.

jpnn.com - Kepolisian Resor Rokan Hilir (Polres Rohil) bersama Bea Cukai Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 15 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Pengungkapan kasus PMI ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini dilakukan di perairan Panipahan, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, pada Minggu 31 Agustus 2025 dini hari.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan kasus ini terungkap setelah Tim Satgas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-9002 melakukan penindakan terhadap kapal mencurigakan.

Saat digeledah, ditemukan 19 orang di dalam kapal. Setelah diperiksa, 15 di antaranya adalah calon PMI ilegal dan 4 orang lainnya merupakan anak buah kapal (ABK) yang mengangkut mereka ke Malaysia.

“Ada 15 orang pekerja migran ilegal yang hendak diselundupkan. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Aceh, Lombok, Jawa Timur, dan Riau,” ujar Isa Kamis (4/9).

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan enam orang tersangka, yakni SB alias Wak Ibun (52), nelayan asal Rokan Hilir, HR alias Iwan (43), warga Bagansiapiapi, IB alias Kindang (45), warga Sungai Sialang.

Kemudian CM alias Candek (35), nelayan asal Tanjung Balai Asahan, SD alias Sudir (37), dan HD alias Hendri (45).

Dua unit kapal yang digunakan untuk mengangkut para PMI, yakni KM Sepuluh Putri GT 20 No. 1350/PPF dan KM Putra Tunggal GT 20 No. 1351/PPF, turut diamankan sebagai barang bukti.

Polres Rohil memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus PMI ilegal ke Malaysia, termasuk menelusuri jaringan yang lebih luas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |