jpnn.com, OKU TIMUR - Tim gabungan Satreskrim Polres OKU Timur dan Polsek Madang I meringkus DE (38) pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial M (40).
Tersangka ditangkap di Simpang Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, Kamis (2/4) sekitar pukul 01.06 WIB.
Penangkapan petani asal Desa Gunung Terang ini dilakukan kurang dari 48 jam setelah jasad korban ditemukan bersimbah darah di Dusun Sungai Tebu pada Selasa 31 Maret 2026 malam.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur Iptu Rendi Ramadhona mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi intelijen mengenai pergerakan tersangka yang hendak melarikan diri menggunakan mobil Toyota Avanza menuju arah OKU Selatan.
"Begitu informasi keberadaan tersangka valid, tim langsung bergerak melakukan pengejaran lintas kabupaten. Kami melakukan penyematan di wilayah Simpang Sandang Aji dan menghentikan kendaraan yang ditumpangi tersangka," ungkap Rendi, Jumat (3/4).
Saat digerebek petugas, tersangka DE yang berada di dalam mobil tidak memberikan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Johannes Bangun mengatakan proses penyidikan akan terus dikawal hingga tahap persidangan.
“Kami memastikan seluruh alat bukti dikumpulkan secara maksimal dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Keadilan bagi korban menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara ini,” kata Johannes.









































