jateng.jpnn.com, DEMAK - Polisi bergerak cepat membongkar dua kasus kriminal berdarah yang sempat menggemparkan warga Demak dan sekitarnya.
Dalam waktu singkat, Kepolisian Resor Demak menangkap lima pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan pengeroyokan hingga menewaskan korbannya.
Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono menjelaskan kasus pertama terjadi di Perempatan Pasar Waru, Kecamatan Mranggen, pada 28 Agustus 2025.
Pelaku berinisial DS (25), warga Desa Waru, menyerahkan diri ke Polsek Mranggen setelah sebelumnya menghabisi nyawa korban berinisial AA.
Peristiwa tragis itu dipicu hal sepele. Saat korban bersama temannya memperbaiki motor, DS melintas dan diteriaki. Tersulut emosi, DS terlibat cekcok.
Korban sempat memukul DS dengan kayu hingga mengenai kepala dan leher. Tak terima, DS membalas dengan batu, lalu pulang mengambil celurit dan kembali melukai korban. AA akhirnya meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit.
Polisi mengamankan barang bukti berupa batu, kayu, kaos berlumuran darah, dan celurit bergagang panjang satu meter. Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus kedua terjadi di sebuah warung di Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, pada 3 September 2025 dini hari. Keributan yang awalnya hanya cekcok antara korban BS (46), warga Kudus, dengan pemilik warung EP (25), berakhir tragis.