jatim.jpnn.com, GRESIK - Kasus dugaan penipuan rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus berkembang. Setelah menetapkan Antoni (46) sebagai tersangka utama, kini penyidik Satreskrim Polres Gresik kembali menetapkan seorang tersangka baru.
Tersangka tersebut adalah Agus Supriyono, aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Gresik. Agus diduga berperan membantu aksi penipuan berkedok pengurusan PPPK dan CPNS yang menyebabkan banyak korban mengalami kerugian.
Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Gresik Ipda Komang Haditya Prabu mengatakan Agus resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Benar, AG ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juni 2026 melalui gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik," kata Komang, Kamis (9/7).
Menurut Komang, Agus diduga dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, keterangan, serta bantuan kepada Antoni untuk menjalankan aksi penipuan tersebut, bahkan para korban awalnya tidak mengenal Antoni. Mereka baru bertemu setelah diperkenalkan oleh Agus.
"Para korban awalnya tidak mengenal tersangka Antoni dan baru mengenalnya setelah diperkenalkan oleh saudara Agus," ujarnya.
Dalam penyelidikan, Agus disebut memfasilitasi pertemuan antara para korban dengan Antoni. Pada kesempatan itu, Antoni menawarkan jalur cepat penerimaan PPPK maupun CPNS dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
Penyidik juga mendalami dugaan adanya aliran dana hasil kejahatan kepada Agus.





































