Polisi Tangkap Pelempar Bom Molotov saat Demo Ricuh di Depan Mapolda Jateng

4 hours ago 4

Rabu, 10 September 2025 – 07:33 WIB

Polisi Tangkap Pelempar Bom Molotov saat Demo Ricuh di Depan Mapolda Jateng - JPNN.com Jateng

Dua tersang demo rusuh pada 29 Agustus 2025 dihadirkan saat pers rilis di Mapolda Jateng di Semarang, Selasa (9/9/2025). (ANTARA/I.C. Senjaya)

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polisi menangkap pelaku pelemparan bom molotov dalam aksi ricuh di depan Mapolda Jawa Tengah pada 29 Agustus 2025.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jateng AKBP Jarot Sungkowo menyebut tersangka berinisial MHF yang diketahui seorang mahasiswa. Dia ditangkap setelah polisi mengantongi bukti rekaman aksi dan keterangan sejumlah saksi.

“MHF membuat dan melempar bom molotov ke arah petugas yang berjaga di depan Mapolda Jawa Tengah,” kata Jarot, Selasa (9/9).

Atas perbuatannya, MHF dijerat Pasal 187 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum atau Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas.

Selain MHF, polisi juga menetapkan dua tersangka lain dalam demo rusuh tersebut. Mereka adalah DMY (22) dan VQA (17), warga Genuk, Semarang.

DMY disebut berulang kali melempari petugas dengan batu, sementara VQA merusak logo kepolisian. DMY dijerat Pasal 214 atau 213 KUHP, atau Pasal 170 KUHP, maupun Pasal 351 KUHP. Sedangkan VQA dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

“Ketiga tersangka saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Jarot. (antara/jpnn)

Polisi menangkap pelaku pelemparan bom molotov dalam aksi ricuh di depan Mapolda Jawa Tengah pada 29 Agustus 2025.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |