jpnn.com - Pihak Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menjelaskan mengenai peristiwa meninggalnya Selebgram Lula Lahfah.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, mengatakan, proses penyelidikan telah mencapai kesimpulan akhir.
Pihak kepolisian pun memutuskan untuk menutup kasus tersebut setelah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif.
"Saya rasa sudah cukup bahwa tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari saudari LL," ujar Iskandarsyah di Polres Jakarta Selatan, Jumat (30/1).
Diharapkan ke depannya tak ada lagi isu yang beredar terkait meninggalnya Selebram 26 tahun tersebut.
Iskandarsyah lantas kembali menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya unsur melawan hukum terkait meninggalnya mendiang Lula Lahfah.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya tak bisa mengungkap secara pasti terkait penyebab meninggalnya Lula Lahfah.












































