Polisi Menggerebek Kilang Minyak Ilegal di Keluang, 3 Penyuling Ditangkap, Pemilik Masih Diburu

1 day ago 40

Polisi Menggerebek Kilang Minyak Ilegal di Keluang, 3 Penyuling Ditangkap, Pemilik Masih Diburu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Para tersangka saat diamankan polisi. Foto: dokumen polisi

jpnn.com - Jajaran Polsek Keluang kembali menindak tegas aktivitas penyulingan minyak mentah ilegal (illegal refinery) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. 

Dalam penggerebekan di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Keluang, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi mengamankan tiga orang yang diduga sedang mengolah minyak mentah menjadi bahan bakar jenis solar. 

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan terkait dugaan praktik eksplorasi dan/atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa izin berusaha maupun kontrak kerja sama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Keluang AKP Apriansyah bersama personel Polsek Keluang. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sebuah tungku penyulingan berkapasitas sekitar 80 drum yang sedang beroperasi. 

Tiga orang yang berada di lokasi, masing-masing berinisial PW, MN dan TM. 

"Dari hasil pemeriksaan awal, ketiganya mengakui tengah melakukan aktivitas penyulingan minyak mentah menjadi solar," ungkap Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Hutahaen, Kamis (9/7/2026). 

Sementara itu, pemilik lokasi yang diketahui berinisial NG, warga Desa Mekar Jaya, belum berhasil ditemukan dan kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. 

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu tungku masakan, satu unit mesin penyedot, satu Yeon, dua unit blower, satu barang stik besi, satu drum, serta satu jeriken berisi cairan yang diduga merupakan hasil penyulingan minyak. 

Polisi menggerebek tempat penyulingan minyak ilegal di Keluang dan menngkap tiga penyuling. Sementara pemilik masih diburu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |