jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Polisi mengungkap kasus tindak anarkistis yang terjadi dalam demonstrasi gabungan mahasiswa – ojek online di Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, pada Jumat (29/8/2025).
Total ada 12 orang yang ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka. Mereka yang ditangkap merupakan provokator pergerakan anarkistis dalam aksi yang mengakibatkan terbakarnya gedung milik MPR RI di Kota Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, dari belasan orang ditangkap ini, ada satu adalah mahasiswa perguruan tinggi di Bandung, yang melakukan kerusuhan di tiga tempat berbeda. Dia adalah MS alis Acil yang berusia 20 tahun.
Acil, kata Hendra, melakukan tindak anarkistis secara membabi buta. Saat demo, Acil membakar bendera Merah – Putih, melempar bom molotov, hingga membakar mess MPR RI di Jalan Diponegoro, Kota Bandung.
Yang bersangkutan juga terlibat dalam kerusuhan yang terjadi di Jalan Tamansari, Kota Bandung, pada Selasa (2/9) dini hari.
“Ada satu yang dari daerah luar Jawa bertindak sendiri dan salah satu mahasiswa di Kota Bandung. Dia dalam tiga hari itu ternyata ada di tiga kota. Bergerak di tiga tempat, ada di Bandung, Surabaya, dan Jakarta. Ini berarti sudah melintasi (wilayah) dan aktif sekali,” kata Hendra ditemui di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (4/9).
Menurut Hendra, perbuatan anarkistis Acil tidak hanya dilakukan sekali saja. Rupanya, dia juga terlibat dalam aksi demo berujung anarkistis lainnya yang pernah ada di Bandung, seperti RUU TNI dan buruh.
“Yang bersangkutan juga sangat aktif di setiap kegiatan-kegiatan demo dari RUU TNI, dia juga hadir kemudian di demo buruh, dia hadir kemudian di demo Ojol, jadi setiap event apapun yang bersangkutan hadir,” terangnya.