Polisi Gagalkan Peredaran 19 Kg Sabu-Sabu di Gambut

2 hours ago 3

Senin, 15 September 2025 – 13:26 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 19 Kg Sabu-Sabu di Gambut - JPNN.com Kalsel

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menunjukkan barang bukti 19 kilogram sabu-sabu saat konferensi pers di Aula SAR Polres Banjar, Senin (15/9/2025). (ANTARA/Firman)

kalsel.jpnn.com, BANJAR - Polisi menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 19 kilogram setelah menangkap seorang kurir yang mengendarai mobil di kawasan Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar AKBP Fadli mengatakan pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas satlantas saat mendapati mobil yang terparkir di bahu Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Gambut pada Kamis (11/9) sekitar pukul 16.45 Wita.

“Ketika dilakukan pemeriksaan, pengemudi mobil berusaha kabur. Namun, berkat kesigapan anggota lalu lintas, pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua tas berisi 19 paket besar sabu-sabu dengan total berat mencapai 19 kilogram.

Barang bukti tersebut diamankan bersama tersangka berinisial S yang berperan sebagai kurir.

Menurut Fadli, nilai narkotika itu ditaksir mencapai Rp34,2 miliar atau setara dengan potensi konsumsi sekitar 152 ribu orang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.

“Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan personel lalu lintas Polres Banjar dalam menjaga keamanan sekaligus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Banjar,” kata Fadli. (antara/jpnn)

Aparat kepolisian menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 19 kilogram di Kabupaten Banjar.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |