jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Polresta Sidoarjo meringkus dua orang tersangka pelaku pencurian mobil bak di wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah mengatakan kedua pelaku berinisial AW (32) dan MS (50) ditangkap pada 7 Maret 2025. Adapun satu pelaku lainnya dalam pengejaran.
“Sesuai prediksi kami, dua hingga tiga bulan menjelang Hari Raya Iduladha mulai banyak pencurian kendaraan jenis mobil bak yang banyak dibutuhkan mengangkut hewan kurban,” ujar Fahmi, Senin (26/5).
Aksi pencurian dilakukan pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Para pelaku menyasar mobil bak yang terparkir di pinggir jalan untuk mempermudah aksinya.
Modus operandinya, para pelaku menggunakan kawat untuk mencongkel pintu mobil, lalu membukanya dari dalam. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, mobil hasil curian dimodifikasi dengan menambahkan pengait bak agar menyerupai kendaraan pengangkut hewan.
Modifikasi itu diduga untuk menyamarkan identitas kendaraan hasil curian. Mereka mengaku nekat karena alasan ekonomi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit mobil bak sebagai barang bukti. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami mengimbau pemilik mobil bak lebih waspada, terutama menjelang Iduladha. Kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk menekan angka kejahatan serupa,” tutur Fahmi. (antara/mcr12/jpnn)