jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sebanyak 53 sepeda motor terjaring razia dalam operasi penindakan knalpot bising oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung. Penindakan dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) itu digelar pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari (10-11/7/2026).
Penindakan dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, da kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Bandung.
Operasi berlangsung mulai pukul 24.00 hingga 01.30 WIB di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung. Targetnya adalah pengendara motor yang kerap berkumpul di pusat kota, seperti Jalan Merdeka dan Riau.
Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Hudi Arif mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari KRYD untuk menindak tegas kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Selain penegakan hukum, operasi ini juga bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta memberikan kenyamanan bagi warga dari gangguan kebisingan yang ditimbulkan knalpot brong.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua yang melintas di kawasan Jalan Merdeka dan Riau. Kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis langsung dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Melaksanakan kegiatan penindakan terhadap kendaraan dengan knalpot brong di sekitaran Jalan Merdeka - Riau," kata Hudi di Bandung, Sabtu (11/7/2026).
Ia mengungkapkan, petugas mengamankan 53 sepeda motor yang menggunakan knalpot bising. Seluruh kendaraan yang terjaring kemudian dikenai sanksi tilang.





































