jpnn.com, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani turut menanggapi perihal gugatan pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution kepada Vidi Aldiano.
Menurutnya, persoalan tersebut hanya bisa mengikuti aturan Undang Undang yang telah ada.
"Kalau saya ya UU sudah ada, jadi, enggak bisa berasumsi dan menafsirkan UU, yang bisa itu cuma hakim. Selama saya tahu UU-nya ya begitu bunyinya, per satu pelanggaran Rp 500 juta," ujar Ahmad Dhani di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (10/6).
Dia pun menyoroti hubungan pertemanan antara Keenan Nasution dengan Harry Kiss, ayah Vidi Aldiano.
Sebagai informasi, Harry Kiss disebut sosok yang dahulu meminta izin kepada Keenan Nasution untuk Vidi Aldiano menyanyikan dan merilis ulang lagu Nuansa Bening.
"Hukum enggak kenal sahabat dan keluarga. Dahulu saya pernah ribut sama Maia soal harta gana-gini," tutur Ahmad Dhani.
Dalam kesempatan yang sama, dia juga memberikan respons mengenai gugatan Keenan Nasution ke Vidi Aldiano yang menuntut ganti rugi Rp 24,5 miliar.
"UU itu satu pelanggaran Rp 500 juta. Ari bias ke Agnez jadi Rp 1,5 miliar kan," kata Ahmad Dhani.(mcr7/jpnn)