jpnn.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel meringkus seorang pengedar narkotika berinisial F (28) di kawasan Alang-Alang Lebar Palembang, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 14.45 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1.017,5 gram bernilai miliaran rupiah.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel HM Syeh Kopek menerangkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan penangkapan terhadap pelaku.
"Penangkapan dilakukan menggunakan teknik penyamaran (undercover buy) dengan berpura-pura sebagai pembeli yang memesan satu kilogram sabu-sabu kepada tersangka," terang Syeh, Selasa (7/4/2026).
Setelah kesepakatan tercapai, pertemuan dilakukan di Jalan PMD, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar.
"Saat tersangka menyerahkan paket narkotika, tim langsung melakukan penyergapan," kata Syeh.
"Sabu-sabu tersebut disimpan tersangka di dalam kantong belanja (goodie bag)," sambung Syeh.








































