jpnn.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Mei 2026.
Pemusnahan dilakukan dalam konferensi pers di Mapolda Sumatera Selatan, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan ini sebagai bentuk transparansi penegakkan hukum terhadap tindak pidana narkoba di wilayah hukum Sumatera Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan 49 tersangka dari 29 laporan polisi yang tersebar di sejumlah wilayah hukum di Sumsel.
Para pelaku diduga memiliki peran berbeda, mulai dari bandar, pengedar, hingga kurir jaringan narkotika lintas daerah.
Wilayah Palembang menjadi lokasi pengungkapan terbanyak dengan sembilan kasus, disusul Musi Banyuasin dengan sebulan kasus, disusul Banyuasin enam kasus. Sementara wilayah PALI dan Ogan Ilir masing-masing mencatat tiga kasus.
Pengungkapan lainnya terjadi di Musi Rawas, Muara Enim, Banyuasin, OKU Timur dan OKI.
Dari hasil operasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumsel menyita barang bukti berupa 4,3 kilogram sabu-sabu, 719 butir ekstasi, ganja kering lebih dari 17,5 kilogram, serta cairan








































