jpnn.com, PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menunjukkan komitmen penuh dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal, Jumat (22/8/2025).
Dalam pengungkapan kali ini, mengamankan satu unit truk tronton bermuatan 40 ton batu bara ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Batubara tersebut dibawa oleh dua orang yakni sopir berinisial H (38) dan kernet berinisial A (35).
Turut juga diamankan bersama barang bukti berupa dokumen angkutan, surat jalan, serta alat komunikasi yang diduga dipakai untuk koordinasi dengan pemodal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Bagus Suropraromo Oktobrianto menerangkan bahwa batu bara tersebut berasal dari tambang ilegal di Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim.
Pengangkutan dilakukan dengan dokumen atas nama CV. Bara Mitra Usaha. Namun, setelah penelusuran di sistem AHU Kemenkumham, perusahaan tersebut tidak terdaftar resmi.
"Diduga dokumen fiktif ini dipakai untuk mengelabui aparat penegak hukum agar muatan seolah-olah berasal dari tambang berizin," terang Bagus, Minggu (24/8/2025).
Saat ini kata Bagus, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dugaan money laundering (TPPU) terhadap aktor intelektual berinisial ET (45) selaku pemilik kendaraan.