jpnn.com, RIAU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis biosolar di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Dalam pengungkapan, polisi menangkap seorang pelangsir yang diduga menjadi pemasok bahan bakar untuk aktivitas tambang emas ilegal (PETI).
Pelaku yang diamankan yakni pria berinisial MI, yang berperan sebagai sopir sekaligus pelangsir BBM subsidi.
Dia ditangkap pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Sudirman Lintas Riau–Sumbar, Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
“Tim melakukan penyelidikan sejak 4 April 2026 dan berhasil mengamankan satu unit mobil pikap yang mengangkut BBM subsidi jenis biosolar dalam jerigen,” kata Ade Selasa (7/4/2026).
Kombes Ade menegaskan bahwa pengungkapan itu bukti nyata upaya Polda Riau dalam mengamankan hak-hak masyarakat.
“Kami bertindak tegas terhadap setiap perbuatan yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” jelasnya.








































