Polda Metro Jaya Pantau Harga Masker, Penimbun Diancam Denda Rp50 Miliar

1 week ago 40

Polda Metro Jaya Pantau Harga Masker, Penimbun Diancam Denda Rp50 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan pengecekan ketersediaan dan harga masker di tingkat produsen hingga distributor untuk memastikan stok tetap aman serta menjaga stabilitas harga di tengah meningkatnya permintaan masyarakat. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan pengecekan ketersediaan dan harga masker di tingkat produsen hingga distributor untuk memastikan stok tetap aman serta menjaga stabilitas harga di tengah meningkatnya permintaan masyarakat.

Pengecekan dilakukan Unit 5 Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di sejumlah pelaku usaha pada Selasa (8/9) hingga Rabu (9/9). Petugas mendatangi distributor PT AMP Distribusi di Jakarta Barat pada Selasa, kemudian melanjutkan pemeriksaan ke produsen PT Arista di Kota Depok pada Rabu.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Ardila Amry mengatakan pemantauan dilakukan untuk memastikan kebutuhan masker masyarakat tetap tersedia dan harga berjalan secara wajar.

"Kami terus melakukan pengecekan untuk memastikan kebutuhan masker masyarakat tetap tersedia dan harga berjalan secara wajar. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ardila di Jakarta, Kamis (10/9).

Hasil pengecekan di PT AMP Distribusi menunjukkan harga eceran masker jenis KN95 seharga Rp115.000 per boks, Duckbill Rp130.000 per boks, Earloop Rp50.000 per boks, dan Konvek Rp137.000 per boks. Sementara di PT Arista, harga masker KN95 tercatat Rp111.000 per boks, Duckbill Rp130.000 per boks, Earloop 4-ply Rp90.000 per boks, dan Konvek Rp137.000 per boks.

Ardila menjelaskan hasil pemantauan menunjukkan ketersediaan masker di pasaran masih ada, meskipun persediaan di sejumlah tempat relatif terbatas akibat lonjakan permintaan dalam beberapa hari terakhir.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Victor Mackbon menegaskan pengawasan terhadap stok dan harga masker berkaitan dengan penegakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Polda Metro Jaya akan terus melakukan pemantauan dari tingkat produsen hingga distributor. Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Victor.

Polda Metro Jaya pantau stok dan harga masker, penimbun terancam penjara 5 tahun dan denda Rp50 miliar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |