Polda Kalsel Sita 179 Tabung Elpiji 3 KG yang Dijual di Atas HET

5 hours ago 1

Polda Kalsel Sita 179 Tabung Elpiji 3 KG yang Dijual di Atas HET

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan saat merilis pengungkapan pidana penjualan elpiji 3 kilogram bersubsidi di atas HET, di halaman belakang Mapolda Kalsel di Banjarbaru, Kamis (13/3/2025). ANTARA/Firman.

jpnn.com - BANJARBARU - Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menyita 179 tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi yang dijual pangkalan di atas harga eceran tertinggi (HET).

Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan di Banjarbaru, Kamis (13/3), mengatakan. bahwa penindakan ini dilakukan di sebuah pangkalan yang beralamat di Jalan Akhmad Nawawi Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut. 

Jenderal bintang dua ini menjelaskan pelanggaran terhadap penjualan elpiji bersubsidi itu berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar memerintahkan Kasubdit I Indagsi AKBP Amien Rovi melakukan penelusuran ke warung-warung yang menjual elpiji subsidi isi 3 kilogram.

Salah satu warung didapati menjual elpiji seharga Rp 38 ribu dan ditanyakan petugas harga pembeliannya di pangkalan Rp 22 ribu. Kemudian, petugas mendatangi pangkalan yang telah melanggar HET elpiji 3 kilogram bersubsidi berdasarkan SK Bupati Tanah Laut tahun 2017 yang menetapkan HET Rp 19 ribu.

Upaya hukum pun dilakukan dengan penyitaan barang bukti berupa 179 tabung elpiji 3 kilogram yang ada di pangkalan serta pemeriksaan pemilik dan sejumlah saksi lainnya.

"Penyidik masih melakukan pendalaman untuk penentuan tersangka yang nantinya dilakukan gelar perkara," kata Irjen Rosyanto.

Adapun sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 10 Huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. (antara/jpnn)

Polda Kalsel menyita 179 tabung elpiji 3 kilogram yang dijual di atas HET di Kabupaten Tanah Laut.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |