Polda Jatim Tangkap Pembakar Gedung Grahadi & Polsek Tegalsari

2 weeks ago 34

Selasa, 02 September 2025 – 12:37 WIB

Polda Jatim Tangkap Pembakar Gedung Grahadi & Polsek Tegalsari - JPNN.com Jatim

Gedung Negara Grahadi menjadi sasaran amukan massa hingga dibakar, Sabtu (30/8). Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim menangkap sejumlah massa aksi yang diduga menjadi dalang pembakaran Gedung Negara Grahadi dan Polsek Tegalsari saat demo ricuh pada Sabtu (30/8) malam. Total ada 354 massa, 31 di antaranya diproses hukum.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham memerinci ratusan massa yang diamankan oleh Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya.

“Polda Jatim mengamankan 66 orang, sembilan orang diproses hukum, 57 orang telah dipulangkan. Keseluruhannya adalah pelaku unjuk rasa anarkis dan perusuh pembakaran ada dua lokasi, yakni TKP Gedung Grahadi dan Mapolda Jawa Timur,” kata Jules saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (1/9) malam.

Kemudian Polrestabes Surabaya mengamankan 288 orang. Rinciannya 22 orang proses hukum, 266 orang dipulangkan.

Mereka adalah massa aksi yang diduga melakukan perusakan di 18 pos polisi di Surabaya, Polsek Tegalsari dan Gedung Negara Grahadi.

Sebagaimana kita ketahui Polsek Tegalsari ini termasuk masjid yang ada di dalam polsek telah dilakukan perusakan dan penjarahan yang merupakan sarana ibadah dari masyarakat di lingkungan Kota Surabaya atau di sekitar daerah Tunjungan,” bebernya.

Jules menambahkan kerusakan aset polri akibat demo ricuh menimbulkan kerugian mencapai Rp124.250.000 atau Rp124,5 miliar.

“Kalau kerugian bangunan cagar budaya, ini perlu dihitung lebih pasti, lebih cermat, tetapi sementara ini, total kerugian ditaksir kurang lebih Rp 124,25 miliar. Ini di luar aset Grahadi ya, ini aset Polri," jelasnya. (mcr23/jpnn)

Sebanyak 31 massa aksi diduga melakukan pembakaran Gedung Negara Grahadi dan Polsek Tegalsari.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |