jpnn.com - SEMARANG - Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti sabu-sabu 26 kilogram dan pil ekstasi 10.300 butir yang merupakan hasil penindakan dari dua perkara.
Pemusnahan barang haram itu dilakukan dengan cara melarutkannya ke dalam air yang dicampur dengan asam sulfat (H2SO4).
“Barang bukti ini total 26 kg sabu-sabu dari dua perkara, termasuk ekstasi 10.300 butir,” kata Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Anwar Nasir di Mapolda Jateng, Jumat (7/3).
Dia menjelaskan perkara pertama ialah dengan barang bukti 14 kg sabu-sabu, serta 10.300 butir ekstasi yang dilaporkan masyarakat pada 1 Januari 2025.
Sehari kemudian, polisi menangkap tersangka RT dan MIA, sekaligus menyita barang bukti, di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Perkara kedua dengan barang bukti 12 kg sabu-sabu di Tol Penjagan-Pemalang KM 290 Kabupaten Tegal. Tersangka ialah SN dan HS, yang ditangkap 17 Februari 2025.
"Kalau kami konversi dengan perkiraan harga di pasar gelap, total yang disita ialah Rp 31,15 miliar. Perinciannya, estimasi sabu-sabu per gram Rp 1.000.000, sehingga jika 26 kg kurang lebih Rp 26 miliar. Kemudian, ekstasi 10.300 butir dengan perkiraan per butirnya Rp 500.000, sehingga totalnya Rp 5,15 miliar," paparnya.
Lebih lanjut dia mengatakan langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto selama lima tahun ke depan.