jateng.jpnn.com, SOLO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar peredaran besar produk bermerek palsu di Kota Surakarta.
Ribuan tas dan sandal bertuliskan Eiger disita dari dua toko di kawasan Pasar Kliwon dalam penyidikan kasus dugaan pemalsuan merek dagang.
Plt Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng AKBP Feria Kurniawan menjelaskan penindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan resmi dari PT Eigerindo Multi Produk Industri (MPI) selaku pemegang hak merek Eiger.
“Dua toko di Pasar Kliwon kedapatan memperjualbelikan tas dan sandal bermerek Eiger yang bukan produksi resmi PT Eigerindo MPI,” kata Feria di Semarang, Selasa (11/11).
Dari dua lokasi itu, polisi menyita 3.421 pasang sandal dan 2.326 tas berlogo Eiger yang diduga palsu. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tak berhenti di situ, penyidik kemudian menelusuri rantai produksi barang-barang palsu tersebut. Hasil pengembangan membawa polisi ke dua lokasi berbeda di Kabupaten Jombang dan Kota Surabaya, Jawa Timur, yang diduga menjadi tempat pembuatan produk tiruan itu.
Para penjual dan produsen kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana bagi pihak yang memperdagangkan atau memproduksi barang palsu.
Kuasa hukum PT Eigerindo MPI Femmy Vandriansyah membenarkan produk palsu yang disita memiliki tampilan yang sangat mirip dengan barang asli.
















.jpeg)



















