Polda Jabar Tetapkan Pelapor Dugaan Korupsi Baznas Sebagai Tersangka

3 months ago 58

Selasa, 27 Mei 2025 – 15:45 WIB

Polda Jabar Tetapkan Pelapor Dugaan Korupsi Baznas Sebagai Tersangka - JPNN.com Jabar

Ilustrasi garis polisi. Foto: dok.JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Polda Jawa Barat menetapkan mantan karyawan Badan Amil Zakat (Baznas) Jawa Barat, Tri Yanto, sebagai tersangka atas laporan tuduhan tindak pidana ilegal akses dan membocorkan dokumen rahasia. 

Tri Yanto dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) ITE. Yang bersangkutan sebelumnya memberikan informasi mengenai penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi di lingkungan kerjanya. 

Direktur LBH Bandung Heri Pramono mengecam langkah Polda Jabar yang menjadikan Tri sebagai tersangka dalam laporan tersebut. 

Akibat informasi tersebut, dalam kurun waktu dua tahun lebih sejak pelaporan, Tri mengalami pemecatan sepihak dengan alasan pelanggaran disiplin yang tidak jelas. 

LBH Bandung pun berperan aktif melakukan pendampingan hukum atas kriminalisasi whistleblower/pelapor, dari awal pemeriksaan di Dit Ressiber Polda Jawa Barat kepada Tri yang saat ini berstatus tersangka.

Pihak kepolisian menetapkan status tersangka kepada Tri Yanto dengan tuduhan dugaan tindak pidana illegal akses dan membocorkan dokumen rahasia.

"LBH Bandung mengkritik ditersangkakannya Tri Yanto, mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat, yang melaporkan dugaan korupsi dana Zakat senilai Rp9,8 miliar dan dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai sekitar Rp3,5 miliar," kata Heri dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025). 

LBH Bandung menilai, status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi menjadi kemunduran atas peran masyarakat membantu negara memberantas praktik korupsi di lembaga publik. 

Polda Jabar menetapkan mantan karyawan Baznas Jabar sebagai tersangka, yang justru melaporkan dugaan korupsi di tempat kerjanya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |