jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) berhasil membongkar praktik pemalsuan dokumen tanah di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Kabid Humas Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, dalam perkara tersebut penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial DS.
Adapun DS diduga memalsukan dokumen tanah dan identitas kependudukan untuk menguasai lahan eks hak guna usaha (HGU) milik PT Mutiara Bumi Parahyangan.
“Tersangka diduga memalsukan dokumen warkah tanah dan dua identitas KTP yang tidak sah, yang kemudian digunakan sebagai persyaratan pengajuan sertifikat hak milik,” ujar Hendra di Bandung, Senin (2/2/2026).
Hendra menjelaskan, dokumen palsu itu digunakan tersangka sebagai dasar pengajuan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur.
Dari praktik tersebut, BPN Cianjur menerbitkan sertifikat hak milik pada periode 2012 hingga 2015, dengan total sembilan sertifikat atas nama tersangka serta ratusan sertifikat lainnya atas nama masyarakat penggarap.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari mengatakan, modus operandi tersangka adalah dengan memposisikan diri sebagai koordinator penggarap lahan eks HGU, meski tidak memiliki legal standing dalam sengketa lahan tersebut.
“Tersangka mengajukan permohonan pencabutan sita jaminan ke Pengadilan Negeri Cianjur menggunakan dokumen yang tidak sah, kemudian memanfaatkan penetapan itu sebagai dasar pengajuan hak atas tanah,” kata Ade.










































