jpnn.com, JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyampaikan gaji PPPK paruh waktu tidak boleh di bawah standar honorer. Aturannya sudah sangat jelas.
Penegasan PGRI ini lantaran adanya fakta bahwa guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang diangkat PPPK paruh waktu gajinya malah lebh rendah dibandingkan saat menjadi honorer.
Ironinya lagi, para honorer ini diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang salah satu poinnya tidak akan menuntut soal besaran gajinya.
"Persoalan gaji PPPK paruh waktu, ini sudah clear mengacu KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025," kata Ketua Badan Khusus Komunikasi dan Digitalisasi Organisasi PGRI Wijaya kepada JPNN, Minggu (24/8).
Dia menegaskan, dalam KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025 menyatakan upah bagi PPPK paruh waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Jadi, kata Wijaya, poinnya tidak boleh di bawah atau lebih kecil honor yang diterima ketika berstatus honorer.
Jika di lapangan terjadi upaya-upaya yang sifatnya menekan atau intimidatif untuk menandatangani dokumen siap menerima gaji di bawah penghasilan sebelumnya atau nominal tertentu yang ditetapkan di bawah penghasilan sebelumnya, ini tidak bisa dibenarkan.
Lebih lanjut dikatakan, persyaratan PPPK paruh waktu secara substantif dan teknis sudah lebih baik. Namun, perlu ketegasan terkait honorer siluman untuk tidak lolos dalam proses rekrutmen guru PPPK paruh waktu.