jpnn.com, JAKARTA - Dua orang pria berinisial YI, 36, dan K, 35, ditangkap Polres Purwakarta setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang warga yang sedang hajatan.
Insiden penganiayaan ini terjadi di kediaman korban, Dadang, 57, di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta pada Sabtu (4/4/2026).
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, kedua tersangka di amankan di tempat yang berbeda.
"Keduanya diamankan di tempat dan waktu yang berbeda," kata Anom dalam konferensi pers, Senin (6/4).
Anom menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, terungkap penyebab penganiayaan ini dipicu rasa sakit hati YI karena permintaannya tidak dipenuhi.
"Pelaku ini meminta uang 500 ribu (ke keluarga korban)," ujarnya.
Namun, korban menolak, lalu menasihati pelaku. Tidak terima ditegur, pelaku menyerang korban menggunakan potongan bambu.
"Pelaku datang ke lokasi kejadian dalam kondisi mabuk," ujarnya.







































