Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat di Jateng Bertambah, Ini yang Terbaru

3 weeks ago 17

Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat di Jateng Bertambah, Ini yang Terbaru

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY secara simbolis menyerahkan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Globalite Paint Indonesia pada Jumat (1/8). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - PT World Apparel Global dan PT Globalite Paint Indonesia resmi mendapatkan izin fasilitas kawasan berikat.

Fasilitas fiskal tersebut diberikan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng DIY).

Penyerahan izin kawasan berikat dilakukan pada Jumat (1/8) di Semarang sebagai bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap peningkatan daya saing industri nasional serta dorongan ekspor nonmigas.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY R. Megah Andiarto menegaskan pemberian fasilitas kawasan berikat merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam mendorong iklim investasi, menciptakan lapangan kerja, serta memperluas pasar ekspor.

“Kami berharap fasilitas ini bisa dimanfaatkan secara optimal untuk mempercepat pertumbuhan industri dan mendukung penciptaan lapangan kerja yang luas di Jawa Tengah,” ujar Megah.

Pertama, PT World Apparel Global merupakan perusahaan tekstil dan garmen yang berlokasi di Kabupaten Tegal.

Perusahaan ini memproduksi berbagai jenis pakaian seperti t-shirt, jaket, dan celana untuk tujuan ekspor ke berbagai benua, seperti Asia, Eropa, Australia, Afrika, dan Amerika.

Sejak 2025, PT World Apparel Global mencatatkan investasi sebesar Rp 3,3 triliun hingga 2029 dengan tren penyerapan tenaga kerja yang meningkat signifikan, dari 600 orang pada 2025 menjadi 3.500 orang pada 2029.

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY resmi memberikan fasilitas fiskal, berupa izin kawasan berikat kepada dua perusahaan di wilayahnya, berikut daftarnya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |