jpnn.com, SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerima pembayaran denda dari PT Growth Nusantara Industry (GNI) sebesar Rp 1 miliar.
Pembayaran denda tersebut dilakukan berdasarkan putusan perkara Pengadilan Negeri Serang Nomor: 736/Pid.Sus-LH/2025/PN Srg.
Uang denda diserahkan secara langsung Direktur PT GNI Edy Putra Lo kepada Kejari Serang.
Kasi Pidum Kejari Serang Purkon Rohiyat mengatakan pembayaran denda merupakan tindak lanjut dari putusan PN Serang yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Perkara tersebut diputus pada 27 November 2025 sekarang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Purkon, Senin (26/1).
Purkon menjelaskan perkara bermula ketika PT GNI yang sebelumnya PT Aneka Baja Prakarsa Industry (ABPI) melakukan kegiatan produksi.
Kegiatan yang dilakukan perusahaan tersebut, kata Purkon, berkaitan dengan pengolahan logam, baja, dan aluminium.
"Produksi itu menghasilkan limbah bahan berbahaya beracun (B3) yang ditimbulkan dari pembakaran," ungkap Purkon.










































