jpnn.com - JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan pernyataan terbaru soal nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (P3K PW) di 2027.
Apakah P3K PW atau dialihkan ke PPPK penuh waktu atau malah dirumahkan?
Wakil Kepala BKN Suharmen mengatakan bahwa nasib P3K PW pada tahun depan tergantung pemerintah daerah, apakah masih membutuhkan mereka atau tidak.
Sepanjang tidak ada pemberhentian karena berakhirnya kontrak dan keberadaannya masih diperlukan instansi, maka statusnya akan tetap ada.
"Jadi, kalau ditanya PPPK paruh waktu masih tetap ada di tahun 2027, jawabannya iya tetap, apalagi kalau instansi pusat maupun daerah masih butuh P3K PW," kata Suharmen kepada JPNN, Jumat (8/5).
Adapun status P3K PW juga bisa berubah menjadi PPPK tahun depan.
Menurut Suharmen, hal itu apabila berdasarkan evaluasi intansi, diperlukan peningkatan status dari P3K PW menjadi PPPK.
Artinya, alih status dari P3K PW ke PPPK ini tidak melalui tahapan seleksi kembali.









































