jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan terus memburu Mohammad Riza Chalid (MRC) setelah bos minyak itu kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah.
Hal itu dipastikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
"Kami tetap bekerja sama dengan pihak Interpol, terutama Interpol Indonesia, untuk berusaha mendatangkan saudara MRC," kata dia.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa Riza Chalid berada di luar Indonesia.
Dia memastikan Kejagung terus berkomunikasi dengan satuan kerja terkait, yakni NCB Interpol Indonesia, guna melacak keberadaan tersangka tersebut.
Pada Kamis malam, Kejagung mengumumkan penetapan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang Petral tahun 2008-2015, yaitu:
1. Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku beneficial ownership Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER)
2. IRW selaku pihak swasta atau direktur perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid








































