Pernyataan Kejagung Setelah Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Lagi

8 hours ago 15

Pernyataan Kejagung Setelah Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Lagi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman dan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (9/4/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan terus memburu Mohammad Riza Chalid (MRC) setelah bos minyak itu kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah.

Hal itu dipastikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

"Kami tetap bekerja sama dengan pihak Interpol, terutama Interpol Indonesia, untuk berusaha mendatangkan saudara MRC," kata dia.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa Riza Chalid berada di luar Indonesia.

Dia memastikan Kejagung terus berkomunikasi dengan satuan kerja terkait, yakni NCB Interpol Indonesia, guna melacak keberadaan tersangka tersebut.

Pada Kamis malam, Kejagung mengumumkan penetapan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang Petral tahun 2008-2015, yaitu:

1. Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku beneficial ownership Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER)

2. IRW selaku pihak swasta atau direktur perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid

Kejagung terus memburu Mohammad Riza Chalid (MRC) setelah bos minyak jadi tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |