jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan sejumlah poin penguatan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Hingga kini RUU KUHAP masih dibahas DPR bersama pemerintah.
"Kami berharap diakomodasikannya kekhususan hukum acara tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan KPK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Setyo menuturkan bahwa ketentuan peralihan RUU KUHAP harus selaras dengan ketentuan di batang tubuh, seperti sinkronisasi ketentuan Pasal 3 Ayat (2) dengan ketentuan peralihan Pasal 329 dan Pasal 330.
Kemudian, Pasal 1 angka 25 tentang definisi penetapan tersangka yang berpotensi menghambat penetapan tersangka hasil tangkap tangan perlu diubah.
Selain itu, RUU KUHAP perlu mengakomodasi penyadapan di tahap penyelidikan, hingga praperadilan tidak menghalangi perkara pokok.
Berikutnya adalah diakomodasikannya kekhususan kewenangan KPK, yaitu prosedur khusus yang berlaku bagi penyelidik dan penyidik KPK; penegasan kewenangan perlindungan pelapor, saksi, dan korban.
"Jaminan independensi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum KPK; dan penegasan kewenangan KPK mengoordinasikan penanganan perkara koneksitas," tuturnya.