Perkuat Budaya Keselamatan Maritim, BKI Gelar Sosialisasi Standar Teknis Kapal Wisata

2 hours ago 3

Perkuat Budaya Keselamatan Maritim, BKI Gelar Sosialisasi Standar Teknis Kapal Wisata

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Foto dok BKI

jpnn.com, JAKARTA - PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) menggelar sosialisasi standar teknis kapal wisata.

Acara ini digelar dengan mengundang Indonesia National Shipowners Association (INSA) Cruise Division sebagai perwakilan pemilik kapal wisata di Indonesia.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh pemilik kapal wisata, operator, serta pemangku kepentingan industri maritim.

Senior Manager Riset dan Pengembangan Bisnis BKI, Arif Kurniawan, menegaskan langkah ini menjadi bukti komitmen BKI dalam memperkuat ekosistem wisata bahari nasional, seiring dengan pertumbuhan industri kapal wisata yang membuka peluang besar bagi pengembangan destinasi maritim di Indonesia.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, BKI mendorong peningkatan pemahaman terkait standar keselamatan, klasifikasi, serta regulasi teknis yang wajib dipenuhi kapal wisata,” ujar Arif Kurniawan.

Dalam kesempatan yang sama, Arif Purwono selaku PMO Engineering BKI turut memberikan pemaparan teknis mengenai penerapan standar kelaiklautan kapal wisata, serta menjawab pertanyaan peserta terkait tantangan teknis di lapangan.

Melalui sosialisasi ini, BKI berharap tercipta pemahaman yang lebih menyeluruh di kalangan pelaku usaha mengenai pentingnya standar keselamatan kapal wisata.

Dengan dukungan INSA Cruise Division, kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju ekosistem pariwisata bahari yang lebih aman, berdaya saing, dan berkelanjutan.(chi/jpnn)

Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) terus memperkuat budaya keselamatan dan memastikan kelaiklautan kapal melalui kegiatan sosialisasi standar teknis kapal wisata.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |