jpnn.com - BANYUASIN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin meringkus tersangka percobaan pemerkosaan yang disertai ancaman dengan senjata tajam terhadap perempuan RA (18).
Pelaku berinisial SIM (23) warga Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ilham mengatakan tersangka sudah berada di dalam pengawasan kepolisian.
"Pelaku sudah ditangkap pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB," ujar Ilham, Selasa (13/1).
Percobaan pemerkosaan tersebut terjadi di Jalan PT Agrindo Raya, Desa Upang Mulya, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, Rabu, 7 Januari 2026.
Berawal saat tersangka diduga menarik korban ke area pemancingan di PT Agrindo Raya.
"Pelaku mengancam korban dengan kapak dan memukul kaki korban dengan pelepah sawit saat korban menangis," kata Ilham.
"Korban sempat mendorong pelaku hingga terjatuh dan celananya robek. Upaya pemerkosaan gagal setelah korban berteriak karena melihat ada motor lewat," imbuh Ilham.














































