jpnn.com - JAKARTA – Dalam sebuah grup WA, sejumlah honorer bertanya mengenai dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk pengisian DRH PPPK Paruh Waktu.
Honorer yang bertanya berasal dari instansi yang belum mengumumkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu.
Dengan mempersipkan dokumen lebih awal, begitu namanya tercantum di pengumuman alokasi, maka bisa langsung melakukan pengisian Daftar Riyawat Hidup (DRH) untuk pemberkasan Nomor Induk Pegawai atau NIP PPPK Paruh Waktu.
Nah, dalam pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu, ada pemda yang mencantumkan jenis-jenis dokumen untuk pengisian PPPK Paruh Waktu.
Namun, ada yang tidak mencantumkan, seperti Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, yang menjelaskan bahwa jenis dokumen mengikuti saja yang ada di menu pengisian DRH pada akunnya masing-masing di SSCASN.
Pemda yang mencantumkan beragam jenis dokumen untuk DRH, antara lain Pemkab Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, dan Pemerintah Kota Jambi.
Di kedua instansi pemda tersebut, jenis dokumen yang harus diisikan pada DRH sama, yakni ada 9 item.
Hanya saja, ada perbedaan penting yang harus menjadi perhatian para calon PPPK Paruh Waktu.