bali.jpnn.com, JAKARTA - Klaim PT Bandara Internasional Bali Utara (BIBU) Panji Sakti yang mengaku segera melakukan groundbreaking Bandara Bali Utara memicu reaksi keras.
Meski proyek tersebut mendapat restu Presiden Prabowo Subianto, tetapi sampai saat ini pembangunan Bandara Bali Utara masih menunggu penentuan lokasi (Penlok).
Menurut Kabag Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Endah Purnama Sari, berdasar UU Nomor 1 Tahun 2019, penetapan lokasi bandar udara ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
"Bandara Bali Utara sampai saat ini belum memiliki penetapan lokasi, tetapi sudah diusulkan oleh Pemprov Bali sebagai pemrakarsa usulan,” ujar Endah Purnama Sari dilansir dari Antara.
Endah Purnama Sari mengatakan syarat penetapan lokasi diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023.
Permenhub tersebut mengatur tentang Tata Cara Penetapan Lokasi Bandar Udara dan Lepas Landas Helikopter, permohonan penetapan lokasi bandar udara.
Dokumen yang harus dilengkapi antara lain kajian kelayakan Lokasi dan kajian Rencana Induk Bandar Udara Umum.
Paling penting melengkapi persyaratan administrasi, salah satunya surat rekomendasi Gubernur dan Bupati/Wali Kota terkait kesesuaian rencana lokasi Bandar Udara dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.