kaltim.jpnn.com, CIKARANG - Seorang pria berinisial MA diduga terlibat penjualan obat keras golongan G jenis tramadol dan eximer ringkus polisi.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat AKP Engkus mengungkapkan pelaku ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan di tempat kejadian perkara di wilayah Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Adapun MA diringkus polisi di Jalan Cibinong, Desa Cikedokan.
AKP Engkus mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi jual beli obat keras di lokasi tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah obat keras golongan G yang diduga diperjualbelikan tanpa izin. Pelaku kami amankan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat," kata AKP Engkus dikutip Selasa (27/1).
Selain mengamankan tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus ini antara lain 141 butir tramadol, 68 butir obat jenis eximer, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp 282 ribu, dan satu gunting.
MA disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya pasal 435 juncto pasal 138 ayat (1) dan ayat (2) terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
Engkus meminta peran aktif segenap lapisan masyarakat untuk dapat segera melaporkan setiap dugaan transaksi jual beli obat keras ilegal di lingkungan masing-masing.







































