Pengusaha Rokok M Suryo Mangkir dari Pemeriksaan, Jadi Ujian KPK untuk Berani atau Berhenti

7 hours ago 12

Pengusaha Rokok M Suryo Mangkir dari Pemeriksaan, Jadi Ujian KPK untuk Berani atau Berhenti

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengamat Sri Rajasa menilai ketidakhadiran pengusaha rokok berinisial MS dari pemeriksaan KPK menjadi ujian bagi lembaga antirasuah di kasus cukai: berani bongkar atau terhenti? Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut pengusaha rokok Muhammad Suryo (MS) tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut pada 2 April 2026.

Ketidakhadiran pengusaha rokok HS tersebut dalam pemeriksaan menjadi ujian bagi KPK.

Di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus cukai rokok, KPK dipertanyakan apakah mampu mengungkap perkara hingga tuntas atau justru berhenti di permukaan.

Absennya MS tanpa keterangan resmi memunculkan tanda tanya terkait komitmen penegakan hukum dalam perkara yang diduga melibatkan kepentingan besar.

Sejumlah kalangan menilai situasi ini dapat menjadi momentum bagi KPK untuk menunjukkan independensi sekaligus ketegasan dalam menindak pihak-pihak yang mangkir dari proses hukum.

Pengamat intelijen Sri Rajasa menilai ketidakhadiran pihak yang dipanggil dalam kasus korupsi berskala besar kerap menimbulkan spekulasi mengenai adanya upaya menghindari pemeriksaan atau faktor lain di baliknya.

“Dalam banyak kasus, ketika seseorang tidak memenuhi panggilan tanpa alasan jelas, publik akan mempertanyakan apakah ada hambatan dalam proses penegakan hukum,” kata Sri Rajasa, Jumat (3/4).

MS tidak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengaturan cukai rokok di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Pengamat Sri Rajasa menilai ketidakhadiran MS dari pemeriksaan KPK menjadi ujian bagi lembaga antirasuah di kasus cukai: berani bongkar atau terhenti?

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |